Sertifikasi kompetensi adalah suatu pengakuan terhadap tenaga kerja (profesi) memiliki keterampilan dan pengetahuan. Serta sikap kerja sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.
Dengan begitu sertifikasi ini memberikan kepastian jika tenaga kerja atau pemiliki sertifikat tersebut sudah terjamin akan kredibilitas kerjanya. Terutama saat melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas serta tanggung jawabnya.
Secara umum manfaat dan alasan mengapa sertifikasi itu penting adalah :
1. Sertifikasi Kompetensi untuk Mengukur Kemampuan Diri
2. Sertifikasi Kompetensi Meningkatkan Profesionalisme Kerja
3. Sertifikasi Kompetensi Memiliki Keunggulan Kompetitif Dibanding Tanpa Sertifikasi.
4. Sertifikasi Kompetensi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kompetensi yang Anda miliki.
5. Sertifikasi Kompetensi untuk Meningkatkan Layanan kepada Konsumen/Klien
Merupakan sertifikasi untuk Juru Hipnotis (orang yang melakukan hipnosis) dan Hipnoterapis (orang yang melakukan hipnoterapi) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.2/452/LP.00.00/VII/2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) profesi Juru Hipnotis dan Hipnoterapis Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI).